Larangan Mobil di Pulau Derawan, Pemkab Luncurkan Ambulans Roda Tiga
1 menit baca869 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal. Termasuk Kampung Pulau Derawan. Diketahui, Kampung Pulau Derawan memiliki aturan yang melarang adanya kendaraan roda empat di pulau tersebut, sehingga ambulans roda tiga menjadi solusi yang dirasa tepat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menuturkan, selain ambulans roda tiga, juga ada empat mobil ambulans lainnya yang akan ditematkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai peremajan armada yang telah usang. Ia berharap, ke depannya apabila pengaduan masyarakan khususnya terkait dengan kesehatan, harus cepat tanggap dan berikan pelayanan terbaik.









