Ia menuturkan, kapal yang memasuki aliran sungai haruslah dipandu oleh kapal pemandu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
“Sistem pandu kita perlu dibenahi, ini bukan kejadian pertama,” jelasnya pada Rabu (5/12/2021).
Madri menambahkan, sistem pemanduan wajib dibenahi, mengingat ini bukan kejadian pertama kali, selain itu, ia mengatakan, seandainya kena ke dermaga pelabuhan bisa fatal, bisa membuat arus logistitk Kaltim dan Kaltara terkendala karena dermaga pelabuhan adalah satu-satunya dermaga yg dari dulu hingga saat ini yang menopang arus logistik dan marupakan jatung atau urat nadi arus ekonomi dan logistik dikedua provinsi.
“Kalau itu terjadi maka sanksi hukumannya akan lebih berat lagi,” ucapnya.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, pihak kapal juga diminta bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan turap tersebut. Turap tersebut digunakan oleh masyarakat untuk berjualan. Sedangkan saat ini dengan kondisi turap yang rusak parah, otomatis, pelaku UMKM tidak bisa berdagang untuk sementara waktu.
“Saya minta, pemilik kapal juga bisa menggangi kerugian, pelaku UMKM yang tidak bisa berjualan lagi sementara waktu,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Kesyahbaradan KUPP Tanjung Redeb Sukriadi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait permasalahan ini, karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap agen kapal Damai Sejahtera V.
“Kita masih periksa ya,” singkatnya.
Ia menuturkan, kapal tersebut berlayar dari Batu Licin, Kalimantan Selatan, menuju ke Tanjung Redeb, dengan muatan semen. “Saya masih BAP sementara waktu. Yang jelas ada penekanan untuk pergantian rugi,” jelasnya.
Sementara itu, agensi perwakilan dari perusahaan kapal Damai Sejahtera V, Rijal mengatakan, saat ini sedang dilakukan BAP. Sehingga belum bisa berkomentar banyak. “Saat ini masih di BAP. Sabar ya,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan