Hal itu di atur dalam Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Kampung. Menjadikan Kampung Merancang Ilir sebagai satu-satunya kampung di Berau yang memiliki peraturan kepala kampung mengenai aset pengelolaan kampung.
“Selama ini kampung lain hanya fokus pada pengelolaan keuangan,” kata Maulidiyah kepada KoranKaltim.com siang tadi.
Kasubag Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Daerah BPKAD Berau, Wahid Hasyim menjelaskan, dirinya melakukan pendampingan mulai dari bagaimana tata kelola penyusunan laporan kampung, pengamanan pemulihan aset hingga penerbitan peraturan kepala kampung. Dijelaskannya, aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan.
Ia berharap kesadaran bagi pemerintah kampung untuk fokus bukan hanya pada keuangan tapi juga pada aset yang dimiliki. Karena aset ialah uang masyarakat dan perlu dipertanggung jawabkan.
“Sebenarnya ini harus menjadi contoh pemerintah kampung lain untuk segera berkoordinasi ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kampung Merancang Ilir, Zulfikar mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan Bupati Berau kepada Kampung Merancang Ilir. Pihaknya akan terus meningkatkan pengelolaan penataan aset kampung dan mengevaluasi kekurangan agar lebih baik lagi.
“Apa yang kita dapat hari ini tidak terlepas dari kerja tim pemerintahan kampung yang sudah berusaha menghabiskan waktu dan tenaga demi perbaikan aset,” ucapnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur