Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianuddin didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menuturkan, untuk kasus pidana umum selama tahun 2021 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari jajaran Polres Berau sebanyak 227 surat.
“Kemudian yang dinyatakan P21 atau hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kami, berikut tersangka dan barang bukti berdasarkan hasil petunjunk maupun yang diungkap langsung itu sebanyak 299 perkara,” kata Nislianuddin kepada Korankaltim.com Kamis (30/12/2021) hari ini.
Dari SPDP yang mulanya berjumlah 227 dinyatakan lengkap berubah menjadi 299 karena beberapa kasus dilakukan split atau dipecah. Selain itu, juga ada beberapa kasus yang belum selesai pada 2020 lalu kemudian diselesaikan pada 2021.
“Untuk kasus yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap ada 246 perkara dan selebihnya masih dalam proses persidangan,” paparnya.
Kasus terbanyak yang terjadi di Berau adalah narkotika dan pencurian dengan pemberatan. "Kedua kasus tersebut yang menjadi mayoritas di tahun ini, tetapi saya belum bisa merincikan berapa kasusnya,” sambungnya.
Selain itu, untuk kasus pidana khusus, terdapat tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Berau, yang pertama adalah kasus pengadaan lahan yang menyangkut oknum kepala dinas, kemudian kasus korupsi yang dilakukan oleh camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah.
“Kemudian kasus pengadaan alat kesehatan yakni mesin hiperbarik,” jelas Nislianuddin lagi.
Untuk kasus pengadaan lahan saat ini telah ada putusan dari hakim pengadilan Tipikor namun pihaknya masih melakukan upaya hukum terakhir yakni pengajuan kasasi. Sedangkan untuk dua kasus lainnya masih pada tahap penyidikan dan perhitungan kerugian negara. “Semuanya kami usahakan selesai secepatnya,” tutup Nislianuddin.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur