Untuk tingkat kecamatan, dirinya telah mengimbau Satgas kecamatan untuk melakukan penjagaan di wilayahnya masing-masing.
“Khususnya petugas yang nantinya akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru,” tuturnya kepada KoranKaltim.com, Jumat (24/12/2021).
Selain itu, menurutnya Operasi Lilin Mahakam juga bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19, tetapi operasi tersebut terpusat di Polres. Diakuinya, Satgas hanya melakukan pengetatatan protokol kesehatan di dua hari yakni pada malam Natal dan Tahun Baru.
“Jadi hanya dua hari yang nantinya kita lakukan penjagaan ketat di lapangan. Kalau dari Polres memang efektif mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sedikitnya terdapat 12 personel gabungan yang menjaga satu titik tempat ibadah, kemudian disamping itu akan ada tim yang melakukan patroli untuk memantau titik yang berpotensi terdapat kerumunan.
“Jadi kita akan lakukan penjagaan apakah sudah taat prokes atau tidak. Karena inti dari surat edaran kita menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, supaya pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini dapat terselenggara secara aman dengan prokes yang diperketat,” jelasnya.
Dikatakan Thamrin, kemungkinan besar untuk perayaan Natal tidak terlalu banyak kerumunan jika dibanding dengan perayaan Tahun Baru. Namun, diakuinya Satgas tidak akan menutup pedagang yang berjualan di sepanjang titik keramaian, tetapi hanya melakukan pengetatan protokol kesehatan.
“Yang kita waspadai adalah di malam Tahun Baru nanti. Termasuk juga cafe, tepian Jalan Pulau Derawan maupun Ahmad Yani,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan