"Setelah itu kita sampaikan ke ahli waris, tetapi mereka tetap bersikeras dengan pendiriannya," jelasnya pada Selasa (21/12/2021).
Ia melanjutkan, permohonan dari Asisten 1 untuk sementara sebaiknya segel sekolah dibuka terlebih dahulu agar peserta didik dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, juga muncul kekhawatiran dari kepala sekolah jika seperti ini terus bisa jadi tidak ada solusi.
"Ditakutkan juga kalau seperti ini terus bisa jadi awal tahun ajaran nanti tidak ada murid," tuturnya kepada KoranKaltim.com
Abdul Malik mengungkapkan, ahli waris memiliki dua keinginan yang harus dikabulkan terlebih dahulu oleh Pemkab Berau apabila ingin segel sekolah dibuka. Pertama meminta uang muka sebesar Rp 100 juta dan surat pernyataan yang membenarkan Pemkab Berau akan melakukan pembebasan lahan pada 2022 mendatang.
"Ya istilahnya minta uang panjar dan komitmen dari pemerintah daerah untuk pembebasan lahan," jelasnya.
Permintaan dari ahli waris diakui Abdul Malik telah diserahkan kepada OPD terkait, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Menurutnya, permintaan uang panjar akan susah dipenuhi mengingat aturan terkait anggaran pemerintah tidak fleksibel dan membutuhkan pertimbangan sejumlah pihak.
"Kan susah jika diminta uang panjar, berbeda dengan individu atau pihak swasta itu kan mudah saja. Ahli waris menegaskan jika kedua tuntutan tersebut dikabulkan, maka sehari setelahnya segel akan dilepas," pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan