"Jadi wisatawan boleh berlibur ke Bidukbiduk asalkan bisa menunjukan bukti bahwa dirinya telah mendapat vaksin dan terbebas dari Covid-19. Jika hanya bergantung dengan protokol kesehatan kita agak susah karena kegiatan di sini kan mayoritas berhubungan dengan air dan tidak mungkin menggunakan masker," ucapnya kepada KoranKaltim.com
Ia menjelaskan, penjagaan akan dilakukan di dermaga yang menjadi pintu masuk dua objek wisata unggulan, yakni dermaga Labuan Cermin dan dermaga menuju Pulau Kaniungan.
Diakuinya, pengetatan yang dilakukan di dua objek tersebut berkaitan dengan terbatasnya tempat dan potensi menimbulkan kerumunan sangat besar.
"Di dua objek ini kan punya pintu masuk sendiri-sendiri melalui dermaga, di situ akan kita letakan petugas untuk memastikan pengunjung telah vaksin atau belum," jelasnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya, untuk saat ini lonjakan pengunjung sudah mulai terlihat. Kendati demikian, dikatakan Abdul Malik aturan tersebut baru akan berlaku sejak 23 Desember 2021 hingga Januari 2022.
"Sekarang sudah mulai terlihat ini, banyak pengunjung yang tiba setiap hari," tuturnya.
Ia menambahkan, terkait aturan pembatasan jumlah wisatawan sebanyak 75 persen, ia mengaku tidak dapat berbuat banyak. Namun, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memperketat protokol kesehatan, sehingga kemungkinan adanya kluster liburan dapat ditekan semaksimal mungkin.
"Tidak bisa juga kita melarang wisatawan yang sudah melakukan perjalanan jauh ke Bidukbiduk. Jadi solusinya protokol kesehatan harus ditegakkan," pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan