Dia berulang mengingatkan para aparatur kampung, agar jangan ‘bermain-main’ dengan ADD. Jika terjadi penyimpangan dalam penyerapan dan penggunaan ADD, maka para aparatur (petinggi kampung) harus bertanggung jawab penuh. Menurutnya, dalam merencanakan pembangunan menggunakan ADD, pihak kecamatan tidak pernah mengintervensi (mempengaruhi) para petinggi kampung.
“Menjaga jangan sampai ada penyimpangan. Karena yang saya ketahui, ada tiga kampung di Kecamatan Barong Tongkok yang menerima ADD cukup besar, yakni Rp700 juta hinggga Rp800 juta. Salah satunya adalah Kampung Muara Asa. Kecamatan tidak pernah intervensi, karena sebelum musrenbang tingkat kecamatan, kampung harus melibatkan masyarakat. Untuk menentukan apa saja penggunaan ADD itu,” tegasnya.
“Yang pasti ADD adalah untuk membangun infrastruktur kemasyarakatan di kampung. Jadi bukan untuk dibagi-bagi oleh aparatur kampung,” tambah
Aliansyah.
Dia juga mengatakan, SPJ sangat penting segera diselesaikan. Hal itu agar kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat mengetahui apa saja hasil dari ADD yang disalurkan oleh pemerintah pusat itu. Bahkan SPJ diperlukan agar kampung bisa mencairkan ADD tahap II. “Untuk operasional kampung hanya boleh menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD kabupaten.ADD sejak perencanaan hingga pengerjaan infrastruktur kampung harus melibatkan masyarakat,” pupusnya.
Untuk diketahui, 19 kampung tercakup dalam Kecamatan Barong Tongkok yang sudah menerima ADD ditahap I tahun ini diantaranya Kampung Asa, Balok Asa, Belempung Ulaq, Engkuni Pasek, Geleo Asa, Geleo Baru, Gemuhan Asa, Juhan Asa, Juaq Asa, Muara Asa, Mencimai, Ngenyan Asa, Ombau Asa, Ongko Asa, Pepas Asa, Pepas Eheng, Rejo Basuki, Sendawar, dan Sumber Sari.(imr)