"Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Satpol-PP nomor 22 dan 24 tahun 2021, SE Menpan RB nomor 26 tahun 2021, dan SE Sekjen Kemendikbud nomor 29 tahun 2021," jelasnya.
Wakil Bupati Berau mengatakan, hasil akhir rapat koordinasi nantinya harus berfokus untuk pencegahan Covid-19 kembali menyebar di Bumi Batiwakkal. Dengan sebisa mungkin mencegah warga berkerumun dan melakukan perjalanan keluar daerah.
"Tiga tempat utama penjagaan yakni tempat pelaksanaan ibadah natal, tempat wisata lokal dan tempat perbelanjaan," ucap Gamalis.
Lebih lanjut, ia meminta Satgas Covid-19 untuk melakukan langkah-langkah strategis dan efektif mencegah kerumunan masyarakat. Satgas di segala lini agar melaksanakan intruksi nantinya sesegera mungkin dengan memastikan kembali kesiapan anggota dan alat yang diperlukan. Jangan sampai abai karena kasus yang cenderung landai. Sebaliknya, harus mencegah penyebaran Covid-19 kembali terjadi di Berau, terlebih saat ini timbul varian baru yakni omicron.
"Mari kita jadikan inmendagri sebaga pedoman langkah gerak dalam penanganan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru," tegasnya.
Dikatakan Gamalis, untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pihaknya akan meniadakan kegiatan seni budaya, olahraga, dan acara sejenisnya, serta menutup semua lapangan dan alun-alun sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Sebisa mungkin Satgas Covid-19 untuk mencegah warga melakukan perjalanan luar daerah. Jika dalam keadaan mendesak, maka harus optimalkan aplikasi pedulilindungi dan melakukan test PCR.
"Kalau terdapat orang yang terindikasi positif Covid-19 pada pelaku perjalanan, maka wajib melakukan karantina mandiri. Perketat posko bersama Polri-TNI dan Satpol-PP," tuturnya.
Ia menambahkan, keselamatan masyarakat merupakan tujuan utama. Ia berpesan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana. Sebab momen Natal dan Tahun Baru merupakan refleksi diri, sepatutnya dijalani dengan penuh khidmat bukan dengan kegaduhan.
"Jaga diri kita dan jaga keluarga tercinta," pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan