“Ini merupakan program dari Disnaskertrans yang baru dikatifkan, tujuannya para pencari kerja tidak perlu repot mengantre untuk membuat salah satu syarat mencari kerja itu,” ujar Risdauli kepada Korankaltim.com, Minggu (5/12/2021) hari ini.
Risdauli mengaku mendapatkan keluhan dari pencari kerja terkait dengan pelayanan secara manual yang dirasa kurang efektif dan menyulitkan penyandang disabilitas untuk mengurusnya sehingga pelayanan online menjadi solusi atas keluhan yang diterima. “Kami berupaya meningkatkan mutu pelayanan,” singkatnya.
Aplikasi layanan AK.1 juga untuk mempermudah petugas dalam membuat, mengolah dan menyimpan data pencari kerja yang membuat AK.1 dan mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
“Selain itu, sistem yang sudah terkomputerisasi ini dirancang untuk menggantikan sistem manual yang sejak dulu telah digunakan,” jelas Risdauli.
Terkait dengan tenaga kerja penyandang disabilitas, Risdauli menuturkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Berau nomor 562/548.2.Penta tentang Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Berau, sudah terbentuk Unit Layanan Disabilitas untuk pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas di dalam membuat AK.1 atau kartu dan memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas di dalam berusaha. Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur