“Laporan tersebut berasal dari Polres Berau, Polsek Kelay dan Polsek Bidukbiduk. Saat ini kasusnya telah selesai diproses dan barang bukti bisa dimusnahkan untuk memberi peringatan kepada pihak yang masih berani bermain barang illegal ini, Polres dengan tegas tidak akan memberi toleransi sedikitpun,” ucap Didin.
Dari kelima tersangka, satu orang berinisial H berperan sebagai pengedar narkoba, sedangkan empat tersangka lainnya berinisial A, SH, N dan SA adalah pengguna.
“Ada empat pengguna dan satu pengedar yang tertangkap kali ini, semuanya warga Berau,” jelasnya.
Pada saat pemusnahan barang bukti sabu, seorang tersangka menggunakan tongkat dan terlihat pincang. Menurut Didin tersangka tersebut sedang sakit dan saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka sudah sakit, tidak ada unsur kekerasan saat melakukan penangkapan,” tegasnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampurkan sabu dengan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur