Ke-13 rekomendasi tersebut antara lain yang pertama meminta rekomendasi ulang jumlah pembagian jasa produksi periode tahun 2016, 2017 dan 2018, melakukan penyesuaian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
Kedua, Meminta mengoreksi ulang dan melakukan penyesuaian atas pembagian jasa produksi periode tahun 2019 sesuai dengan amanat pp no.54 tahun 2017 khusus nya pasal 103 ayat 1 dan 2.
“Pansus juga meminta KPM (Kuasa Pemilik Modal) memerintahkan pengurus Perumda Batiwakkal agar segera membayar hutang pajak kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Madya Kaltim-tara,” kata Wendy kepada Korankaltim.com Kamis (18/11/2021) siang tadi.
Pansus meminta kepada saudara Rusli Andar selaku mantan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengembalikan mobil dinas dengan nomor polisi KT 1822 GE. Rekomendasi kelima yakni meminta untuk diberlakukan sangsi dan atau evaluasi terhadap saudara kamarudin atas jabatan sebagai kabag ekonomi.
Pansus juga meminta untuk diberlakukan sanksi dan atau evaluasi terhadap Kabag Hukum Sujaka dan meminta Sekretaris Daerah M Gazali untuk diberhentikan dan diganti sebagai dewan pengawas Perumda Batiwakkal.
Mereka juga meminta untuk mengganti dan memberhentikan Saipul Rahman sebagai Direktur Perumda Batiwakkal periode 2019-2023 dan mengangkat direktur baru.
“Pergantian ini kan atas dasar 19 temuan pakta rapat pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai direktur sesuai dengan amanah peraturan yang ada,” jelasnya.
Wendy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau ini juga meminta untuk dilakukannya audit investigasi BPKP dan BPK atas tahun buku 2018,2019 dan 2020.
Rekomendasi ke-11 yang disampaikan pansus adalah meminta agar oknum pengurus Perumda Batiwakkal dan pihak yang terlibat untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan manipulasi , dugaan pelanggaran aturan atas peraturan pemerintah, Permendagri, Permenkeu, Perda yang berimplikasi merugikan keuangan Perumda Batiwakkal, memperkaya, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.
Selanjutnya Pansus meminta kepada KPM agar setiap sebelum melakukan penyertaan modal ke Perumda Batiwakkal, wajib memerintahkan kepada Dewas dan direktur untuk membuat proporsal kegiatan yang dijadikan dasar untuk menambah penyertaan modal , yang disampaikan kepada DPRD Berau.
“Yang terakhir adalah Pansus meminta bupati selaku KPM, wajib melaksanankan segenap rekomendasi Pansus Perumda Batiwakkal, paling lambat terhitung 45 hari kerja dari tanggal penerbitan dan penyampaian rekomendasi,” papar Wendy.
Ditemui usai rapat penyampaian rekomendasi pansus, Politikus Partai NasDem ini menegaskan kalau nantinya bupati selaku KPM tidak menjalankan seluruh rekomendasi yang diserahkan oleh DPRD maka pihaknya akan mengambil kangkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh sekomendasi dijalankan, kalau memang tidak nantinya akan diambil langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Wendy.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur