“Mungkin nanti juga akan dibuat Perda yang mengatur besaran biaya uji,” tuturnya kepada KoranKaltim.com
Ia melanjutkan, nantinya sebelum aturan tersebut resmi diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi kendaraan.
Ia menilai saat ini para pemilik kendaraan angkutan umum dan barang sudah mulai tertib untuk melakukan pengujian denga rentang waktu setiap enam bulan sekali.
“Dari yang kita catat, rata-rata sehari ada sekitar 15-20 kendaraan yang melakukan pengujian, untuk biaya pengujian ada tiga golongan, yang pertama taksi kota dikenakan biaya sebesar Rp40 ribu, kendaraan angkutan barang itu Rp 45 ribu, serta untuk truk dan bus besar Rp 55 ribu,” jelasnya.
Ia menegaskan, uji emisi kendaraan wajib dilakukan karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan aspek lingkungan. Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan serta limbah yang dihasilkan.
Menurutnya, uji emisi memberikan dampak positif pada beberapa aspek, salah satunya adalah lingkungan, melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.
“Polusi udara itu kan disebabkan dari limbah kendaraan juga, jadi kalu kita uji dan hasilnya melebihi ambang batas kita sarankan untuk perbaiki,” ucapnya.
Karena pengujian emisi kendaraan juga menyangkut dengan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat, ia berharap supaya pemerintah segera menerapkan aturan uji emisi kenaraan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia termasuk di Kabupaten Berau.
“Kalau bisa secepatnya, yang jelas itu harus ada aturan tegasnya dahulu,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan