Kakek Cabul Divonis 10 Tahun Bui
1 menit baca1.017 kali dibaca

SANGATTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Toyo (65). Kakek yang berprofesi sebagai tukang kebun ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tak senonoh kepada Bunga--bukan nama sebenarnya.
Majelis hakim yang diketuai Marjani Eldiarti beranggotakan Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama dalam sidang yang digelar Kamis (24/8) di Pengadilan Negeri Sanggatta, menilai terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, yang dengan bujuk rayunya mengajak korban berhubungan badan.










