Menurutnya, dengan masa karantina yang hanya tiga hari, hal ini bisa meningkatkan resiko Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) menularkan virus di masyarakat karena tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan terpapar Covid-19. Masa karantina diharapkan bisa diperpanjang minimal 5 hingga 10 hari.
“Saat ini jalur internasional ada tiga, yakni Bandara Soekarno Hatta, Sam Ratu Angin dan juga Ngurah Rai di Bali. Bisa saja, usai karantina, mereka menuju ke daerah lain,” kata Iswahyudi kepada Korankaltim.com Jumat (5/11/2021) hari ini.
Memang ada persyaratan bagi PPI untuk masuk ke Indonesia, yakni antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan dan saat akan selesai karantina.
Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20 tahun 2021.
“Berau ini menjadi salah satu tujuan wisatawan mancanegara, kami khawatirkan terjadi penularan,” ucapnya.
Saat ini masuk ke Berau syaratanya sudah sangat mudah, hanya menunjukan surat antigen dengan hasil negatif.
Apabila penerapan karantina hanya berlaku 3 hari dikhawatirkan terjadi penularan dan tidak ada jaminan apakah PPI tersebut aman atau tidak dari virus Covid-19.
“Jangan sampai, dengan mudahnya masuk ke Berau membuat Covid-19 mengganas, kami sudah berusaha meredam jumlah pasien, jangan lengah,” paparnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur