Menurutnya, Pemkab Berau harus segera membuat legalitas yang jelas atas aset yang dimiliki jangan sampai nantinya dengan pembuatan legalitas yang terlambat justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
“Entah itu disertifikatkan atau ada sebutan lain karena kalau dibiarkan bisa terjadi masalah kalau ada masyarakat yang bermukim diatas tanah milik pemkab,” kata Sa’ga.
Semakin lama pemerintah daerah mengurus legalitas bidang lahan, maka semakin besar pula peluang lahan tersebut terokupasi oleh oknum yang membutuhkan lahan.
“Jadi kami berharap secepatnya diperioritaskan supaya semua aset pemerintah daerah berkaitan dengan lahan itu punya legalitas yang jelas,” sambungnya.
Politikus Partai Persatuan pembangunan (PPP) ini menyebut, dinas terkait harusnya menyampaikan skala prioritas saat melakukan penyusunan anggaran sehingga nantinya pengurusan aset dapat dilakukan dan tidak terkendala dengan anggaran.
Selain itu Dinas Pertanahan juga harus berkordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Persoalan aset juga berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah beberapa kali menerima LHP selalu ada rekomendasi tentang aset daerah,” tutupnya
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur