Ia menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada klinik swasta yang memiliki layanan tersebut untuk melakukan penyamarataan harga. Selain itu, fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai dipastikan akan mengikuti harga baru yang telah ditetapkan.
“Sudah jelas kan ini arahan langsung dari presiden, dan sudah ditetapkan oleh Kemenkes jadi kita akan mengikuti harga tersebut,” jelasnya kepada KoranKaltim.com.
Ia melanjutkan juga akan melakukan pemantauan terhadap klinik swasta. Mengingat kebijakan tersebut memiliki faktor bisnis di dalamnya yang mengharuskan untuk memasang harga maksimal Rp 300 ribu untuk sekali tes di luar pulau Jawa dan Bali.
“Pengawasan juga tidak bisa 100 persen dilakukan oleh DInkes, perlu peran serta masyarakat juga,” sambungnya.
Menurutnya, kemungkinan besar klinik swasta akan mengikuti anjuran harga tersebut, karena sudah dipastikan rumah sakit akan mengikuti harga yang sudah ditentukan, dari segi bisnis masyarakat akan mencari harga yang lebih murah.
“Masyarakat pasti akan mencari yang lebih murah,” ucap Iswahyudi.
Dikatakan Iswahyudi, klinik swasta di Berau yang melayani RT-PCR hanya ada satu, namun ada beberapa klinik yang bekerjasama dengan klinik di luar Berau untuk mengadakan test PCR.
“Kalau tidak salah ada tiga klinik swasta yang bekerjasama dengan klinik di Samarinda untuk melayani PCR,” tuturnya.
Ia mengatakan, tes PCR saat ini mayoritas tidak digunakan untuk menguji orang yang diduga terpapar namun lebih sebagai syarat perjalanan. Menurutnya harga PCR yang mahal memiliki nilai positif karena mampu menyaring masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
“Kalau memang urgent pasti rela merogoh kocek dalam untuk melakukan perjalanan, tetapi berbeda jika tujuannya hanya untuk liburan pasti berpikir dua kali,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan