"Ada beberapa persen yang wajib terserap di satu bidang usaha itu," ucapnya, Rabu (27/10/2021).
Ia melanjutkan, sesuai dengan pasal 53 Undang Undang Nomor 8 tahun 2016, perusahaan di bawah naungan BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Sedangkan untuk perusahaan swasta minimal satu persen dari jumlah pekerja.
"Kita sudah sosialisasi ke pihak perusahaan juga," tuturnya.
Dikatakan Risdauli, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Berau mencapai 800 orang, namun 700an orang masih berumur di bawah 17 tahun. Sedangkan sisanya telah berumur di atas 18 tahun. "Ini yang kita fokuskan saat ini, yang berumur di atas 18 tahun," katanya.
Ia melanjutkan, sistem penerimaan juga bergantung pada kemampuan calon pelamar disabilitas. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar pelatihan kepada para penyandang disabilitas.
"Selama ini sudah kami konsep memang. Realisasinya baru tahun depan," sambungnya.
Ia menambahkan, selain menciptakan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, tentu akan pelatihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang usaha bagi para penyandang disabilitas di Berau.
"Untuk anggaran pelatihannya itu kalau tidak Rp 100 juta," pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan