Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan bukan perkara yang sepele. Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 144/Pid Sus/2021/PN Tnr Tanggal 25 Juni 2021 yang mengatakan bahwa NI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.
"Dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu," ungkapnya kepada KoranKaltim.com
Ia melanjutkan, sanksi rekomendasi PTDH diberikan karena NI telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Oleh Sekretariat KKEP, NI diperkenankan mengajukan keberatan. Ia diberikan waktu paling lama tiga hari untuk membuat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelanggar melalui Sekretariat KKEP Polres Berau.
“Nanti diterima atau ditolak menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kaltim. Jika ditolak, maka usai pemeriksaan dari Polda akan dilangsungkan PTDH,” sambungnya.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, personel yang melanggar aturan telah mencederai kerja keras dan komitmen korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
“Saya tidak mau ke depannya masih terjadi hal seperti ini dan kita harus melakukan tindakan tegas. Kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang capek selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur karena hal seperti ini,” ucap Anggoro.
Orang nomor satu di Polres Berau ini juga mengajak jajarannya untuk tetap semangat dan meyakini apa yang dilakukan di lapangan sesuai dengan SOP.
“Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tidak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan