Itu terjadi karena para peternak tidak terlalu menganggap penting TDPR dan menggunakannya hanya sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank padahal menurut Sri, TDPR hanya memiliki jangka waktu aktif selama satu tahun dan harus diperpanjang lagi.
Karena pemikiran peternak yang menganggap TDPR hanya untuk mengajukan pinjaman, sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa berlaku
“Bank kan mewajibkan peternak memiliki TDPR untuk mengajukan pinjaman,” kata Sri kepada Korankaltim.com Kamis (21/10/2021) hari ini.
Karena itu untuk masyarakat yang memiliki ternak kurang dari 10 ekor dianjurkan memiliki TDPR, kalau jumlahnya lebih dari maka diwajibkan untuk mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk pengurusannya bisa langsung ke Distanak dan tidak dipungut biaya,” jelas Sri.
Pentingnya memiliki TDPR bagi peternak adalah untuk menghindari konflik ataupun gesekan dengan tetangga. Dalam lembar persetujuan juga diisi oleh tetangga peternak yang menyetujui adanya kandang hewan di permukiman.
“Intinya sebagai persetujuan tetangga tidak keberatan atas adanya kandang tersebut. Tetapi jika kedepan peternak di komplain oleh tetangga kenapa kok bau atau segala macam, inilh buktinya kalau dia sudah setuju,” jelasnya.
Pada dasarnya TDPR ini juga digunakan oleh Distanak sebagai pendataan peternak dan populasi hewan ternak di Berau.
Karena data TDPR bersifat fluktuasi, maka diakuinya Distanak sedikit sulit untuk pendataan. Selain itu TDPR juga berfungsi sebagai legalitas peternak, dalam lembar pengesahan harus diakui oleh ketua RT dan Kepala Kampung. “Jadi semua orang tahu kalau di lokasi tersebut ada kandang,” tutup Sri.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur