“Hanya saja, kami di daerah masih menunggu jadwal pelaksanaannya. Karena sampai sekarang kan jadwalnya memang belum ada ditetapkan,” tuturnya, Rabu (13/10/2021).
Dikatakan Budi, hingga kini jadwal pasti pelaksanaan pemilu serentak masih dalam proses pembahasan. Ia menuturkan, tanggal yang diusulkan KPU untuk pemilu Pilpres dan Pileg adalah pada 21 Februari 2024, dan pilkada Desember 2024. Kemudian pemerintah meminta jadwal pelaksanaan pemilu diundur menjadi 15 mei 2024.
"Jadi hanya Pilkada saja yang diusulkan diundur pelaksanaannya ke tahun 2025. Tapi, saat ini belum ada kesepakatan. Pada dasarnya, kami di daerah siap saja,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada dilakukan serentak, maka waktu yang digunakan cukup sedikit. Belum termasuk jika dalam prosesnya, terjadi sengketa. Seperti pemilihan ulang, maupun gugatan dari masing-masing calon. Sehingga waktu untuk penyelesaiannya tidak begitu efektif.
“Nah itu tadi, waktunya sangat mepet. Makanya KPU Pusat mengusulkan Pilkada di tahun 2025,” sambungnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, yang menentukan jadwal pelaksanaan pemilu adalah KPU. Namun, KPU juga wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Ini yang sementara masih kita lakukan,” katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan anggaran pelaksanaan pemilu serentak seperti Pilpres, dan Pileg RI akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk Pilkada menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau anggaran dari pusat itu sudah ditentukan. Jadi nanti anggarannya tinggal diturunkan saja, kalau jumlahnya kami belum tahu. Kalau Pilkada kemarin sekira Rp 40 miliar sampai Rp 43 miliar, saya lupa pastinya,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan