“Satu hektare itu terbagi dalam beberapa lokasi, diantaranya di Kecamatan Sambaliung, Guung Tabur dan Teluk Bayur,” kata Kepala Dinas Perkim Berau Yudi Artangali.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh indikator yang menjadi acuan penilaian dalam menentukan suatu kawasan termasuk pemukiman kumuh atau tidak, antara lain adalah kondisi jalan lingkungan, drainasi, pengelolaan sampah, kondisi rumha, sumber air bersih, sarana pemadam kebakaran, dan fasilitas sanitasi. Ia mengatakan, dari ketujuh indikator tersebut dinilai persentase kerusakan dan lain sebagainya, sehingga masing-masing indikator mendapatkan angka, dari penilain tersebut lalu bisa dikategorikan rumah kumuh ringan, sedang dan berat. Menurutnya kategori kumuh ringan berada pada nilai 16 sampai 38, sedngkan untuk kumuh sedang berda antara 39 hingga 60, dan diatas 60 dikategorikan kumuh berat.
“Kriteria kawasan kumuh ini ada penilaiannya secara terstuktur, jangan sampai salah paham. Dari survey yang sudah dilakukan Berau memiliki nilai dibawah 16,” ungkapnya.
Sebenarnya Kecamatan Tanjung Redeb bisa dinyatakan daerah yang tidak ada kawasan kumuhnya karena berdasarkan penilaian berada dibawah 16, tetapi pemasalahan yang biasa terjadi pada pemukiman kumuh masih ada. “Karena itu targetnya tahun 2022 mendatang Berau bebas daerah kumuh,” ujar Yudi.
Mencegah agar tidak muncul kembali daerah kumuh membuat Perkim Berau harus memiliki program pencegahan. Program yang berjalan adalah pengurangan kawasan kumuh, hanya saja kendala dalam program pengurngan adalah support dana dan kesadaran masyarakat yang masih kurang.
“Saat ini gerakan gotong royong sudah mulai berkurang,” tutup Yudi.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur