“Polres Berau beserta Polsek berhasil melakukan pengungkapan dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 135,68 gram dari 16 kasus,” kata Anggoro kepada awak media Senin (4/9/2021) hari ini.
Dengan barang bukti tersebut, pihaknya berhasil meringkus sebanyak 22 orang. terbagi dari pengguna lima orang, pengedar 16 orang dan bandar satu orang.
“Jadi kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan peran masing-masing tersangka,” jelas Anggoro lagi.
Seluruh kecamatan diindikasikan terdapat peredaran narkoba, jadi melalui operasi antik ini ia mengaku akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dengan narkoba baik itu pengguna, pengedar maupun bandar.
Terkait dengan jalur pengedaran dan sumber sabu-sabu berasal, Anggoro mengaku belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena saat ini masih dalam proses penyidikan. “Yang pastinya dimana pun ada narkoba pasti akan kita berantas,” sebutnya.
Tersangka terancam dengan Undang-undang Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Perwira bunga dua ini menegaskan, meskipun operasi Antik Mahakam sudah selesai, pihaknya memastikan ke depannya akan tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bumi Batiwakkal.
“Pesan saya kepada masyarakat jangan ada yang menggunakan narkoba, jauhi narkoba untuk kehidupan yang lebih baik,” tutupnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur