Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya illegal logging di Kecamatan Segah, kemudian berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Berau yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter langsung melakukan pengecekan laporan tersebut.
“Personel mendapatkan informasi bahwa kegiatan illegal logging di Kecamatan Segah kerap dilakukan oleh saudara MH,” jelasnya pada Selasa (14/9/2021).
Ia melanjutkan, MH dan MS sebelumnya juga telah menjadi target operasi Satreskrim Polres Berau untuk kasus yang sama. Dikatakan Anggoro, pada saat setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang berada di Jalan Poros KM 1 Kampung Gunung Sari pihaknya mencurigai dua unit dump truk kemudian setelah dilakukan pemeriksaan maka didapati truk tersebut mengangkut ratusan batang kayu ulin berbagai macam ukuran yang berasal dari hutan di Kecamatan Segah.
“Kemudian petugas melakukan pengecekan surat keterangan sahnya hasil hutan, namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut. Sehingga barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut,” sambung mantan Koorspripim Polda Jawa Barat tersebut.
Perwira dengan dua melati emas di pundak ini menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Junto Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“pelaku diancam dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan