Kapolsek Bidukbiduk, Iptu Didin Nurdin menuturkan, penangkapan terhadap RD berawal dari informasi yang diperoleh personel Polsubsektor Batu Putih yang mencurigai RD selain jadi guru SD juga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Personel kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus RD jam lima sore. Saat menggeledah rumahnya kami temukan 10 poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran. Dia langsung kami tangkap dan dibawa ke Polsek Biduk-Biduk,” kata Didin Selasa (7/9/2021) hari ini.
Selain 10 poket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diakui RD merupakan hasil penjualan sebelumnya, serta dua unit handphone. “Termasuk tas serta barang-barang lainnya yang ditemukan di dalam tas tersebut juga kami amankan,” sebutnya lagi.
Kepada polisi RD mengaku baru satu bulan jadi pengendar sabu. Dengan modal awal sekitar Rp3 juta, RD mendapat 2 gram sabu dari seorang bandar di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun RD mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut dengan transaksi hanya melalui perantara. Meski begitu, transaksi terus dilakukan oleh RD dan bandarnya.
“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat, diantaranya di Tanjung Redeb,” tutur Didin.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut sementara RD dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutup Didin.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur