Dikatakan David, pihaknya dituntut untuk mempublikasikan apa saja yang dapat dilakukan oleh Capil dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen. Ia mengaku, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kebingungan untuk melakukan pengurusan dokumen.
“Kelemahan kita selama ini adalah mengapa masyarakat masih banyak yang bolak-balik ke Capil hanya untuk melengkapi persyaratan kemudian belum mengerti tentang aplikasi pengurusan dokumen,” jelasnya.
Ia melanjutkan, terlebih terkait kepengurusan dokumen yang cukup penting seperti akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan lain sebagainya. Menurutnya, perlu disampaikan bagaimana alur dan persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan masyarakat.
“Harapannya ke depan masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Disdukcapil hanya untuk sekedar bertanya tentang kelengkapan berkas,” sambungnya.
Menurut david, saat ini kesadaran masyarakat untuk melakukan kepengurusan dokumen masih rendah. Menyadari hal tersebut dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, pihaknya melakukan sosisalisasi kepada petugas register kampung.
“Contohnya yang pindah rumah mereka tidak melapor, sehingga ke depan bisa saja hal tersebut menjadi masalah,” jelasnya.
Ia menuturkan, sosialisasi yang dilakukan hingga ke tingkat register dan kepala kampung kedepannya dapat membantu dan meringankan beban masyarakat. Ia mengaku kerap menemui masyarakat yang berasal dari kampung yang jauh datang ke Kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus dokumen.
“Kan kasihan masyarakat yang dari jauh ini harus menempuh perjalanan yang tidak sebentar, kedepannya cukup mengurus hingga ke kepala kampung atau camat saja,” tutur David.
Ia berharap, petugas register kampung dapat memahami apa yang menjadi tupoksinya, sehingga tidak kebingungan dalam melayani masyarakat.
“Petugas register tidak hanya bertugas menginput data, tetapi menyediakan jawaban atas apa yang menjadi pertanyaan masyarakat. Jadi harapannya apa yang mereka tanyakan disini bisa mereka sampaikan kembali kepada masyarakat dan sesuai dengan apa yang dimaksud oleh capil,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan