Dikatakan Thamrin, karena keterbatasan anggaran sehingga Pemkab meminta agar perusahaan-perusahaan dapat bersinergi dengan pemerintah kecamatan dalam lingkar perusahaan terkait bagaimana pengadaan baik lokasi isolasi maupun kebutuhan lain dalam penanganan Covid-19.
“Nanti mereka yang mengaturnya. Ini juga bagian dari kontribusi perusahaan kepada daerah,” jelasnya kepada KoranKaltim.com Terkait bantuan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19, terutama yang melakukan isolasi di rumah, juga akan diberikan bantuan.
Tetapi kata Thamrin, ada kriteria khusus yang mendapatkan bantuan tersebut. Terutama, warga yang tidak memiliki penghasilan saat tidak bekerja. Berbeda halnya jika, pasien yang melakukan isolasi merupakan karyawan perusahaan atau pegawai negeri.
“Yang jelas mereka yang memiliki penghasilan pasti setiap bulan itu tidak dapat. Terkecuali seperti nelayan, tukang ojek, yang seperti itu akan dikasih bantuan. Bantuan berupa paket sembako,” jelas Thamrin.
Ia melanjutkan, untuk data penerima bantuan, nantinya akan diusulkan dari tim satgas di masing-masing kelurahan atau kecamatan. Selanjutnya dilakukan verifikasi BPBD Berau. Untuk memastikan pasien ini memang sesuai kriteria penerima bantuan. Ia menambahkan, bantuan tersebut dianggarkan melalui APBD Berau dan pemberian perusahaan, yang dikelola BPBD Berau.
Namun, bantuan juga diserahkan melalui Dinas Sosial Berau. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan, pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum bantuan diserahkan. “Bantuannya kita serahkan ke satgas kelurahan. Jika memungkinkan, akan kami antar langsung ke penerima. Bantuan juga diserahkan hingga ke wilayah terjauh,” tandasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan