Plt Asisten I Hendratno kepada korankaltim.com menjelaskan, seluruh peserta rapat setuju dan satu suara mendukung program pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19.
“Semua perwakilan yag hadir kompak mendukung langkah untuk menekan Covid-19 ini khususnya di Berau,” bebernya.
Terkait hal itu, untuk ibadah salat Iduladha sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah PPKM Darurat, didalamnya meniadakan kegiatan khususnya untuk salat setahun sekali tersebut di masjid dan di lapangan.
“Keputusan ini berlaku secara menyeluruh untuk wilayah kabupaten berau,” ujar Hendratno.
Rapta sendiri pembahasan ibadah Iduladha 1442 H/2021 M dihadiri Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementrian Agama Berau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid, Baznas Berau serta Ormas Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah.
Masyarakat diimbau untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah saja. Untuk malam takbiran juga ditiadakan. Terkait penyembelihan hewan kurban, tetap bisa dilakukan dengan ketentuan yang petama adalah hewan hanya di sembelih di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Tapi kalau RPH tidak mampu menampung seluruh hewan makadapat dilakukan pemotongan di tempat lain yang sesuai denga SE Menteri Agama nomor 17 Tahun 2021,” papar Hendratno lagi.
Pembagianya pun juga diharapkan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Sehingga nanti diharapkan kepada panitia untuk membagikan daging secara langsung ke rumah-rumah warga yang berhak menerimanya. “Intinya adalah mengurangi kerumunan,” tutupnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur