“Penyekatan dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap program Pemerintah yakni PPKM Darurat, untuk jam operasionalnya dimulai jam lima sore sampai jam setengah lima pagi,” kata Reza Senin (12/7/2021) siang tadi.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bersama Forokopimda Berau Tentang PPKM Darurat, tujuan dari penyekatan adalah meminimalisir mobilitas masyarakat sehingga potensi untuk berinteraksi dan berimbas kepada penularan Covid-19 dapat diurai.
“Bentuknya dengan pengalihan arus lalu lintas yang saat ini telah sudah laksanakan,” sambungnya.
Penutupan di 10 titik dalam kota juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, dalam kondisi saat ini yang dianggap darurat mereka dapat berperan menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal.
Terkait pengamanan di luar Kecamatan Tanjung Redeb, perwira balok tiga ini menuturkan, yang akan turun melakukan pengamanan dalam upaya menekan Covid-19 adalah dari pihak Polsek setempat didukung perangkat kecamatan dan Satgas Covid-19 kecamatan. “Pengamanan tetap dilakukan, namun cara bertindaknya menyesuaikan karakteristik di kecamatan masing-masing,” tuturnya.
Ada toleransi bagi masyarakat yang ingin melintas di sepanjang jalur penyekatan apabila memiliki alasan yang urgent, seperti terkait kesehatan maupun alasan mendesak lainnya. “Terlebih terkait masalah kesehatan dan menyangkut nyawa seseorang pasti diprioritaskan, bahkan jika deperlukan akan kami kawal supaya bisa menyelamatkan,” ucapnya. “Kami siap membantu masyarakat yang memang memerlukan, yang tentunya bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” tutup Reza.
Penulis : */Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur