Disebutkannya, untuk jam pelayanan kantor tetap seperti biasa, namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan baik dari depan hingga di dalam ruangan dan harus selalu menjaga jarak.
Untuk masyarakat di empat kecamatan terdekat yaitu Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur dan Gunung Tabur tidak diperkenankan layanan manual.
“Semua pelayanan online untuk empat kecamatan tersebut, datang kesini hanya boleh untuk mengambil berkas yang sudah jadi, seperti KTP,” tegas David.
Namun untuk masyarakat yang bukan berasal dari empat kecamatan tersebut, jika sudah tiba di kantor Disdukcapil masih memberikan toleransi mengingat jarak yang jauh serta akan dilayani secara manual.
“Tapi tetap mau dari kecamatan yang jauh atau dekat akan kami berikan edukasi unuk menggunakan aplikasi hanya saja untuk kecamatan jauh masih kami toleransi jika sudah tiba di kantor,” sebutnya.
Kriteria lain yang bisa mendapatkan pelayanan manual adalah masyarakat yang sedang mengurus untuk orang sakit. Namun perlu meunjukan bukti dari rumah sakit yang menyatakan pihak yang bersangkutan benar sedang dirwat di rumah sakit.
“Walaupun dia tinggal di Tanjung Redeb tapi kalau keperluannya mendesak pasti akan kami layani, misalnya karena kebakaran atau lainnya yang bersifat urgent, itu yang kita layani secara manual,” papar David.
Di luar kategori yang telah ia jelaskan, semuanya hanya dilayani secara online menggunakan aplikasi. Untuk pencetakan Akta Lahir dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat diminta untuk mencetak sendiri di rumah, yang berada di kampung dapat mengurus serta mencetak di kantor kampung terdekat melalui petugas register yang telah tersedia di tiap kampung. “Yang pasti diluar yang sudah saya saja jelaskan tadi tidak akan dilayani secara manual,” tutup David.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur