Sri Juniarsih kepada korankaltim.com usai pertemuan mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 Juli 2021.
"Hasil rapat kami hari ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Sri.
Kalau tanggal 20 Juli teresbut angka penyebaran Covid-19 melandai, bukan tidak mungkin pemkab akan mengeluarkan Surat Edaran yang baru sehingga tidak ada lagi PPKM agar masyarakat dapat beraktifitas dengan normal kembali.
"Ketika sebelum tanggal 20 Juli jumlah Covid-19 terus melandai, mungkin bisa jadi peraturan dapat berubah sesuai dengan keadaan," sebut Sri lagi.
Terkait dengan adanya kluster asal perusahaan, orang nomor satu di Berau ini melarang adanya cuti untuk sementara ini. Hal tersebut diakuinya terpaksa dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. "Untuk sementara waktu tidak boleh cuti," tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta pemerintah daerah untuk segera merealisasikan vaksin kepada masyarakat.
"Pastikan vaksin itu segera direalisasikan kepada masyarakat. Ada juga vaksin gotong royong dari perusahaan untuk bisa diberikan kepada masyarakat," ujar Madri.
Di Berau selama ini tidak pernah melakukan tes massal untuk mentracking kemungkinan Orang Tanpa Gejala (OTG) sehingga bisa ditangani dengan cepat sebelum menyebar luas.
Ini menjadi permasalahan bagaimana bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 jika tidak melakukan tracking massal.
"Belum dilakukan pengetesan secara massal saat ini sudah terlalu banyak masyarakat yang dinyatakan positif," sebut Madri lagi
Diharapkan bupati mau mengambil langkah tracking massal agar segera bisa memitus penyebaran Covid-19. Terkait isolasi mandiri agar mendapatkan perhatian lebih dan pengawasan yang jelas.
"Kalau tidak ada pengawasan, bagaimana karantina dan isolasi mandiri bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang kita harapkan," tutup Madri.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur