“Selanjutnya Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan,” kata Ramadhanil Rabu (23/6/2021) sore tadi. Selanjutnya polisi mendapatkan informasi adanya beberapa orang yang sedang mengedarkan pupuk yang dimaksud tersebut berada di Kecamatan Talisayan.
“Hari Minggu tim berangkat menuju Kecamatan Talisayan dan mendapatkan SR yang mengedarkan pupuk 16-16-16 merk Mutiara tidak berlabel SNI dan diduga mutu da nisi kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan,” paparnya.
Saat dilakukan pengecekan melalui website Kementerian Pertanian terhadap nomor register yang tertera pada kemasan pupuk tersebut ternyata tidak terdaftar. “Kemudian diamankan penjual serta pupuk yang sudah diedarkan serta melakukan pemeriksaan kepada penjual dan pembeli pupuk tersebut,” papar Ramadhanil.
Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Berau berupa 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merk Mutiara ukuran 50 kilogram atau sekitar 6,8 ton serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp68 juta lebih. “Barang bukti berupa lima unit mobil yang digunakan sebagai alat pengedaran juga berhasil diamankan,” bebrnya.
SR sendiri yang berusia 28 tahun menuturkan, dirinya hanya mendapat perintah untuk mengedarkan dan bertugas menjual pupuk ke kampung-kampung dan tidak mengetahui sudah berapa lama pabrik pembuat pupuk telah beroperasi. SR membawa pupuk asal Gresik, Jawa Timur itu ke Berau melalui jalur laut.
“Lokasi pabrik berada di Gresik, saya hanya mendapat perintah dari atasan untuk menjual pupuk tersebut,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, SR dikenakan pasal 122 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur