Ia menuturkan, perpanjangan masa PPKM mikro itu menyusul adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang penguatan PPKM Mikro. Apalagi saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Berau terus mengalami kenaikan.
“Kami juga sudah sampaikan dalam rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah kampung dan OPD terkait PPKM Mikro ini akan kembali diperpanjang sampai 28 Juli nanti, sesuai instruksi Mendagri itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini sebagian besar masyarakat Berau masih kurang menerapkan protokol kesehatan, karena menganggap sudah terbiasa hidup berdampingan dengan Covid-19. Disinggung soal pengetatan, Hendratno menjelaskan, hal itu sampai sekarang tetap dilakukan oleh instansi terkait. Akan tetapi, jika dari masyarakatnya tidak ada kesadaran untuk menjaga diri dari Covid -19, maka akan percuma.
“Nah, melalui PPKM mikro ini akan dilakukan pengawasan maksimal. Jadi apa yang akan dilakukan ini adalah penguatan dari surat edaran sebelumnya agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan disiplin prokes,” sambungnya.
Dikatakan Hendratno, pihaknya akan kembali mengeluarkan surat edaran terkait PPKM mikro itu, meskipun surat edaran sebelumnya belum dicabut. Ia menjelaskan, surat edaran itu nantinya untuk memngimbau masyarakat Berau agar dapat berhati-hati terhadap penularan Covid -19, serta selalu meningkatkan Protokol Kesehatan (Prokes). “Yang dikhawatirkan itu, masuknya varian baru Covid -19 ke Kabupaten Berau,” jelasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan