“Bagus jika ada investor masuk, bisa menambah PAD, tapi harus periksa lagi, apakah sudah sesuai undang-undang atau gimana, jika sesuai, tentu masyarakat akan terima, jangan sampai malah merugikan Berau,” tuturnya Minggu (13/6/2021).
Madri mengatakan, tuntutan masyarakat tersebut telah jelas, jika tidak ada amdal dan perizinan belum lengkap, maka masyarakat tidak ingin ada berdirinya pabrik. Masyarakat pasti khawatir, jika berdiri pabriknya tersebut akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan.
“Jika memang sudah seusia izinnya dan lainnya, saya yakin masyarakat akan terima,” bebernya. Ia mengatakan, dengan adanya aksi yang dilakukan oleh masyarakat Gunung Sari, Kecamatan Segah, ini merupakan bukti kepedulian mereka terhadap lingkungan. Seharusnya instansi terkait berani terbuka, duduk bersama masyarakat dan perlihatkan izin-izinnya.
“Kan prosesnya jelas, amdalnya keluar, UKL – UPL nya pasti ada,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang menamakan diri sebagai Masyarakat Gunung Sari Menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Berau pada Jumat (11/6/2021)
Massa aksi yang berasal dari masyarakat Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah ini memprotes adanya aktivitas pendirian pabrik sawit milik PT Berau Agro Asia yang diduga tanpa izin di Kampung Gunung Sari.
Dalam orasinya, Pemangku Adat Gunung Sari, Katui menuturkan, bahwa masyarakat mengetahui bahwa izin perusahaan tersebut belum ada tetapi kegiatan pertambangan sudah dimulai. "Kami meminta kepada kapolres berau untuk menindak perusahaan tersebut," tuturnya.
Ia melanjutkan, ada tiga buah tuntutan yang dibawa oleh masyarakat, yakni yang pertama dengan tegas menolak pendirian pabrik kelapa sawit mini PT. BAA, selanjutnya massa meminta dinas terkait memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. BAA. "Yang terakhir kami meminta Bupati Berau menutup PT.BAA," lanjutnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan