Dalam persidangan, menghadirkan sekira 39 saksi yang memberatkan. Namun, dari keterangan yang diberikan oleh saksi, tidak ada satupun pernyataan yang memberatkan terdakwa. “Orang memang tidak bersalah dan memang sudah bekerja sesuai aturan kok,” tutupnya.
Syahruddin menuturkan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi. “Sebenarnya, kasus ini sudah selesai sejak lama. Tapi kok dimunculkan kembali,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Christhean Arungmenuturkan majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti. “Dengan kata lain, dalam putusannya bebas murni,” ujarnya Senin (7/6/2021).
Ia mengaku, JPU tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan undang-undang. Pihaknya akan mengajukan kasasi sehingga proses hukumnya belum selesai pada putusan pengadilan tingkat pertama.
“Sehingga kita menunggu apa keputusan selanjutnya oleh pengadilan atau Mahkamah Agung, dalam hal ini putusan kasasinya,” lanjutnya.
Ia mengaku pihaknya akan melakukan pengajuan memori kasasi, namun hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima secara resmi salinan lengkap putusan dari majelis hakim. Namun dalam sidangnya, ada beberapa pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa terbebas, salah satunya adalah mengakibatkan kerugian negara yang tidak terbukti. “Kami belum menerima salinan lengkapnya, jadi kami terkendala dalam membuat dan menyusun memori kasasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa SP dan AMS adalah tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subside enam bulan. Sedangkan untuk terdakwan AN dan S, JPU mengenakan tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subside enam bulan.
“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, itu belum ingkrah masih tingkat pertama, jadi karena ini diputuskan bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan