“Namun sekarang sudah berubah menjadi dibawah BWS Kalimantan wilayah V yang kantornya pindah ke Kota Tarakan Kalimantan Utara,” kata Andi.
Pekerjaan kabupaten dibatasi untuk kegiatan irigasi pada lahan yang luasnya dibawah 300 hektar, itupun untuk pembangunan irigasi tersier. Sedangkan irigasi yang dimaksud merupakan jaringan primer, maka kebijakannya berada dibawah naungan provinsi.
“Tapi kami tidak akan lepas tangan begitu saja, kami akan lakukan sinkronisasi program untuk pertanian, dengan catatan kalau irigasinya tidak baik sehingga berdampak ke hasil pertanian yang kurang maksimal dan menjadikan masyarakat dirugikan secara perekonomian,” tuturnya.
Supaya lebih jelas, pihaknya akan melakukan sinkronisasi dengan BWS Wilayah V sehingga kalau memang akan dilakukan perbaikan, maka DPUPR Berau dapat mengambil bagian.
“Supaya nanti irigasi ini berfungsi secara komperhensif dan dapat dinikmati masyarakat, dalam hal ini petani dalam pemanfaatan perairan untuk sawahnya,” sambungnya.
Dalam melihat pembangunan irigasi ini dari segi kualitas, otomatis biasanya ada pengendalian mutu infrastruktur dalam tata kelolanya. Jadi dilihat dari kualitas pasirnya, kualitas batunya, kualitas semennya, dan kualitas hasil akhirnya.
“Yang saya lihat dari pemberitaan yang beredar irigasi tersebut rapuh, mudah-mudahan tidak keseluruhan disepanjang irigasi dan masih bisa diperbaiki,” harap Andi.
Intinya apapun apa yang dapat dilakukan oleh DPUPR Berau termasuk perbaikan, jelas akan dilakukan, karena dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan, tapi ia mengaku pihaknya harus izin dahulu dengan provinsi.
Sebagai pemerintah harus dan wajib mencari solusi, supaya irigasi tersebut berfungsi dan dapat dialiri air untuk digunakan oleh masyarakat.
“Masih bisa kita lakukan perbaikan dan perkuatan sehingga meningkatkan mutu bangunan menjadi sesuai dengan standar bangunan yang telah ditetapkan. Kendala pasti ada, tapi solusi juga ada,” tutup Andi.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur