Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham melalui Kepala Sub Pelayanan Tahanan Winarno mengatakan, pemberian remisi merupakan tindak lanjun Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nomor: PAS-PL.01.05.05-317 tertanggal 29 Maret 2021.
“Ini sesuai Peratuan Menteri (Permen) nomor 3 tahun 2018 perihal hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi,” kata Winarno kepada korankaltim.com Jumat (7/5/2021) hari ini. “Kami mengajukan sebanyak 403 napi untuk mendapat remisi khusus ini,” imbuhnya.
Remisi khusus hari keagamaan diberikan sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh masing-masig napi, berbeda dengan remisi hari besar kenegaraan. Pemberian remisi kepada napi juga tidak serta merta diberikan begitu saja, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau remisi hari besar seperti peringatan 17 Agustus, itu semua napi berhak mendapat remisis tanpa terkecuali, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan,” jelas Winarno lagi.
Persyaratan yang dimaksud berupa syarat administratif seperti masa kurungan yang telah dilalui minimal enam bulan masa kurungan. Serta persyaratan subtantif, yakni penilaian yang dilakukan oleh petugas rutan yang melihat keikutsertaan napi dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh rutan.
“seperti kegiatan pendidikan, senam dan kegiatan keagamaan, itu harus diikuti semua,” paparnya.
Pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 15 hari hingga dua bulan. Untuk napi yang belum mendapat remisi bukan berarti tidak berkelakuan baik tapi ada syarat yang belum terpenuhi. Untuk napi kasus korupsi, narkoba di bawah lima tahun dan narapidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa diberikan remisi.
“Tentu dilihat dari seberapa banyak napi yang sudah memenuhi syarat mendapat remisi, hingga saat ini baru 403 napi yang diajukan untuk mendapat remisi, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah apabila napi lain memenuhi persyaratan” tutup Winarno.
Penulis :Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur