Ia menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri sampai hari ini, pihaknya belum memiliki sanksi terkait adanya ASN yang melakukan mudik, namun ia menegaskan, agar seluruh ASN tidak melakukan mudik, sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri. “ASN dilarang untuk melakukan mudik. Memang belum ada sanksi apa yang diterapkan. Saat ini masih sebatas imbauan, dan berlaku sampai tanggal 21 Mei 2021,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, pihaknya telah menurunkan personel untuk menjaga pos penyekatan terhitung pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 Wita. "Pada pukul 00.00 Wita telah ditempatkan personel untuk menjaga di tiga titik yang telah ditentukan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, personel yang menjaga pos penyekatan bertugas untuk memeriksa tujuan pengendara serta dokumen kelengkapan. Petugas akan meminta pengendara untuk memutar balik apabila diketahui ingin melaksanakan mudik lebaran.
"Disitu tugasnya melalukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang lalu lalang, sudah jelas apabila kedapatan ingin melakukan mudik, tidak ada kegiatan lain yang urgent dan mendesak, petugas akan memutar balikkan," jelasnya.
Sementara untuk penjagaan pelabuhan dan bandara, ia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan personel untuk menjaga bandara dan pelabuhan di waktu-waktu tertentu, menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan. "Itu waktunya tertentu karena menyesuaikan jadwal kapal dan pesawat. Tugasnya sama kalau alasannya tidak urgent ya tidak boleh," tuturnya.[]
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Rusdi