"Penertiban kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan. Mereka melakukan balap liar berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun seringnya dilakukan di sekitar Jalan APT Pranoto dan Jalan Pemuda," kata Ramadhanil.
Ia mengungkapkan, dalam periode bulan Maret hingga April 2021, pihaknya telah mengamankan sebanyak 30 sepeda motor. Sedangkan, pada Senin malam (26/4/2021), petugas mengamnakan 12 motor beserta pemiliknya yang masih dibawah umur. Semua sepeda motor tersebut, menurutnya telah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.
"Ada 30 sepeda motor yang diamankan selama periode Maret hingga April 2021, tanpa kelengkapan surat-surat dan standar kendaraan seperti knalpot brong disita dari lokasi," lanjutnya.
Ia melanjutkan ajang balap liar di saat bulan Ramadhan kali ini digelar saat menjelang sahur hingga subuh hari. Kondisi seperti ini juga menimbulkan gangguan dalam ketertiban lingkungan masyarakat. Selanjutnya, pihaknya melakukan pendataaan untuk memberikan sanksi tegas kepada belasan remaja yang berhasil diamankan.
"Para remaja yang terjaring ini melakukan taruhan balapan liar di seputaran jalan yang kerap dilalui masyarakat umum di Tanjung Redeb," katanya.
Terkait barang-barang terlarang yang ada pada belasan pelaku, aparat tidak menemukan adanya senjata tajam, senjata api, narkoba ataupun miras dan benda berbahaya lainnya.
"Kami pulangkan ke orang tua dan diminta untuk dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi motornya kami lakukan penyitaan selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum motornya di pulangkan," katanya.
Ia mengingatkan, jika nekat melakukan aksi balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan. Namun juga akan diberikan sanksi pidana.[]
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Rusdi