Baznas Berau Buka 10 Gerai Layanan Bayar Zakat
1 menit baca1.239 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kementrian Agama Kabupaten Berau telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 ini atau 1442 Hijriyah. Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, Maria Yosephi menjelaskan kadar zakat dibagi menjadi tiga kategori, yakni tertinggi, sedang dan terendah.
Kategori tertinggi sebesar Rp39 ribu, sedang Rp 30 ribu, dan kategori terendah bersumlah Rp 25 ribu. “Tertanggal 9 April 2021 ditetapkan surat keputusan dari Kementrian Agama Kabupaten Berau tentang Zakat Fitrah yang terbagi menjadi tiga kategori,” kata Maria Minggu (25/4/2021) hari ini.










