"Dalam minggu-minggu terakhir ini, gubernur happy karena kasus Covid-19 di Kalimantan Timur terus menurun," kata Isran.
Dalam arahannya sebagai pembina, Isran mengungkapkan, pemerintah daerah adalah penyelenggara asas otonomi dengan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
"Oleh sebab itu, Satpol-PP adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perangkat daerah, yang dibentuk untuk menjalankan kontribusi daerah dan peraturan gubernur serta peraturan daerah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan ketertiban umum," jelas Isran.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim no 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang terkait dengan Pergub Kaltim no 1 Tahun 2021 tentang Kaltim Silent. Isran berharap kepada seluruh jajaran Satpol-PP untuk terus memberantas penyebaran Covid-19.
"Saya harap Satpol-PP, linmas, TNI-POLRI, BPBD, dan unsur lainnya untuk dapat bersinergi dalam melaksanakan kegiatan peraturan protokol kesehatan, baik petugas provinsi maupun kabupaten/kota. Yang kedua untuk tetap tegas dalam melaksanakan tugas dan amanah, harus ramah dan humanis bila berhadapan dengan rakyat sebagai bentuk perlindungan masyarakat," lanjutnya.
Ia juga berpesan agar seluruh petugas terkait agar terus semangat dalam melaksanakan tugas, utamanya dalam memerangi virus Covid-19 agar seluruh masyarakat Kalimantan Timur terbebas dari Covid-19.[]
Penulis: Tri Romadhani
Editor : Rusdi