Upaya ini kata Bupati, sebagai bentuk ‘controlling’ pemerintah terhadap berbagai tindakan negatif yang bisa saja terjadi, serta berpotensi meresahkan. Maka dengan adanya peraturan daerah sebagai payung hukum, maka ada aturan dan batas maksimal jam keluar malam. Terutama bagi remaja dan pelajar.
“Sejatinya memang perlu peraturan untuk jam malam ini. Apalagi masa seperti sekarang ini. Adanya perda nantinya, akan lebih memudahkan orangtua untuk mengawasi dan mengontrol anak untuk keluar malam, terutama yang memasuki usia remaja,” ungkap Muharram, saat ditemui Jumat,11 Agustus 2017.
Muharram pun berharap rancangan ini bisa segera selesai, untuk kemudian diajukan melalui pembahasan DPRD. Dan bisa segera disahkan. Teknisnya kata dia, akan menggandeng Satpol PP penerapan di lapangan.
“Kami tengah bicarakan untuk penerapan perda jam malam ini. Dan Satpol PP sangat berperan didalamnya, karena berkaitan dengan teknis,” terangnya.
Untuk itu, personel Satpol PP pun akan dimaksimalkan dan ditambah, untuk bisa melakukan pengawasan serta pendampingan intensif saat perda telah disahkan.
“Nantinya akan ada penambahan anggota Satpol PP. Jadi saat ada anak yang ingin jalan malam untuk les atau belajar kelompok, minimal ada satu personel Satpol PP yang akan menemani,” pungkasnya.(kb)