Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani ditemui usai rapat mengatakan beberapa hari lalu, para buruh pasir dan kuli bangunan sempat mendatangi rumah dinasnya untuk meminta dicarikan solusi terkait permasalahan pasir ini.
“Secepatnya kita harus merespons apa keluhan masyarakat yang menjadi penambang pasir, apalagi ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan jangan sampai masyarakat tidak memiliki penghasilan,” ungkap Madri.
Ia usul kepada Bupati Sri Juniarsih untuk melanjutkan Surat edaran Nomor 180/32/HK/I/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Wilayah Kabupaten Berau yang telah dibuat oleh Bupati sebelumnya.
Surat edaran tersebut mengakomodasi buruh pasir sehingga dapat melakukan kegiatan penambangan di aliran sungai Kabupaten Berau hingga terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai masalah ini.
“Seharusnya kita mengapresiasi karena pertambangan ini berdampak positif kepada pembangunan, selama lebih dari 40 tahun beroperasi, penambang pasir membatu agar sungai tidak mengalami pendangkalan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut Bupati Sri Juniarsih menyutujui usulan dari Ketua DPRD Berau, yaitu memberlakukan kembali surat edaran Bupati Nomor 180/32/HK/I/2021. Hal ini disambut baik oleh perwakilan penambang pasir yang hadir. ”Untuk sementara, surat edaran yang pernah dikeluarkan Bupati sebelumnya akan diterapkan,” kata Sri.[]
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Rusdi