Keluarnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jadi acuan protes mereka yang mana dalam undang-undang tersebut menyebutkan seluruh izin pertambangan galian C dipindahkan ke pemerintah pusat. Praktis, saat ini buruh pasir tidak bisa melakukan pekerjaan mereka.
"Tujuan kami kesini untuk mengadukan nasib, bagaimana anak istri kami bisa makan jika sumber pendapatan kami di berhentikan," kata seorang perwakilan buruh.
Covid-19 saat ini telah membuat sengsara masyarakat ditambah sebentar lagi bulan puasa Ramadan dan Idul Fitri. Karenanya mereka meminta pemerintah untuk segera memberikan solusi agar buruh pasir dapat bekerja kembali.
Menjawab protes buruh tersebut, Madri Pani berharap pemerintah memberi pembinaan terhadap masyarakat terimbas.
"Tidak ada ruginya, buruh pasir di Berau memanfaatkan aliran Sungai Segah dan Sungai kelay. Selama 40 tahun buruh tambang telah membantu pemerintah sehingga tidak terjadi pendangkalan di aliran sungai tersebut," kata Madri Pani.
Seharusnya sudah ada solusi saat ini dari Pemkab Berau dan bisa dimanfaatkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan diterbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai izin tersebut. "Saya akan memberikan masukan ke badan musyawarah dan segera dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat)," jelas Madri Pani.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur