10 Hari Tambang Pasir Tak Beroperasi, Pembangunan Fisik Mulai Terganggu
1 menit baca721 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Tidak adanya izin aktivitas pernambangan pasir di Kabupaten Berau menyebabkan tidak tersedianya salah satu bahan untuk membuat bangunan tersebut. Akibatnya saat ini kekosongan pasir terjadi dan mengakibatkan terganggunya pembangunan fisik, baik insfratruktur milik daerah, pusat, maupun pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.
Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, perizinan galian C berpindah dari yang awalnya berada di tangan Pemerintah Daerah, kini pengusaha harus mengurus perizinan hingga ke Kementerian ESDM.










