“Kami bersama-sama dengan Kapolsek beserta anggotanya mendatangi loksi tersebut di Kampung Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung,” jelasnya. Setelah tiba di lokasi, didapati satu ekor owa - owa dewasa berjenis kelamin jantan yang terkurung di dalam kandang milik salah seorang warga.
“Owa-owa berhasil kami pindahkan secara manual tanpa dibius, untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam kandang transit kantor SKW I Berau,” tambahnya. Dheny menjelaskan dari keterangan sang pemilik, owa-owa ini telah dipelihara oleh orang yang bersangkutan selama enam bulan lamanya.
Awalnya satwa liar ini datang sendiri ke rumah warga, lalu pemiliknya berinisiatif untuk memberi makan dan dimasukan ke dalam kandang untuk dipelihara. “Di lokasi tersebut masih banyak pepohonan yang menjadi habitat owa-owa, saat kebetulan hewan ini sedang mencari makan lalu pemilik ini memberi makan dan selanjutnya memelihara satwa tersebut,” tuturnya.
Kapolsek Sambaliung menjelaskan kepada pemilik, bahwa owa-owa adalah salah satu satwa yang dilindungi negara dan saat ini keberadaannya terancam punah. Pemilik owa-owa mengerti bahwa yang dilakukannya ini salah dan dengan senang hati menyerahkan owa-owa kepada SKW I BKSDA Berau untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan