Dibawa dari Samarinda, Ratusan Botol Miras Diamankan Satreskrim Polres Berau
1 menit baca1.286 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB — Sebanyak 360 botol minuman keras (miras) merk Anggur Merah berhasil diamankan Satreskrim Polres Berau dari seorang pria berinisial SM (34), warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 21.00 WITA lalu.
Dalam pers rilis yang digelar pada Selasa (23/2/201) kemarin, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Feri Samodra menjelaskan, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai penjualan minuman keras yang saat ini marak terjadi di daerah tersebut.









