“Untuk unjuk rasa kita tidak mengeluarkan izin saat ini, karena mengeluarkan massa orang banyak. Dengan banyaknya massa, tentu imbauan untuk physical distancing jadi terabaikan,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Iptu Suradi, Minggu (31/1/2021).
Sesuai instruksi, ujar Suradi, unjuk rasa atau unras menimbulkan kerawanan orang banyak dan jelas saat unjuk rasa massa pasti berdekat-dekatan. Ini tentu sangat membahayakan karena dikhawatirkan salah satu dari pendemo ada yang membawa virus dan tanpa sengaja tersebar ke massa yang lain.
“Jika tetap keukeuh, setiap kegiatan yang bersifat keramaian harus memenuhi syarat berupa melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan ke Polres Berau, nanti kita pelajari dan analisa,” jelasnya. “kalau di situ menimbulkan kerawanan banyak orang, ini bisa kita bubarkan atau tidak kita izinkan,” tambahnya.
Acara resepsi pernikahan juga serupa. Surat izin untuk acara resepsi tidak akan diizinkan selama masa pandemi COVID-19 ini. “Silakan lakukan akad nikah yang sesuai syarat yang ditentukan KUA saat ini yang hadir sekitar delapan orang. Namun pesta tidak akan kita izinkan,” tegasnya.
Suradi mengungkapkan, kegiatan yang menggunakan orang banyak hanya bisa dilakukan pada kegiatan yang bersifat darurat, seperti pembagian sembako dan rapat mengenai penanggulangan kasus COVID-19. “Itu bisa kita lakukan jika bersifat darurat dan mendesak. Itu pun harus tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan, jaga jarak,” ujarnya.
Dirinya mengimbau untuk masyarakat saat ini menunda dulu kegiatan yang bersifat tidak mendesak, seperti lomba kicau burung, balap motor dan sebagainya. “Sebaiknya tunda dulu untuk saat ini. Jika sudah kembali normal, silakan lakukan,” tuturnya.
Penulis : */indra
Editor : Bambang Irawan