Kapolsek Gunung Tabur AKP Tatok Tri Haryanto melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menyebut, penangkapan keduanya
berawal dari hilangnya aki mobil tangki milik Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kecamatan Gunung Tabur, yang diduga telah dicuri. “Selain aki mobil milik BPBD, aki truk boks milik seorang warga juga telah dicuri,” kata Suradi Senin (25/1/2021) hari ini kepada korankaltim.com.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat di Jalan HARM Ayoeb, Gunung Tabur, diamankan dua pemuda yang membawa aki truk boks dan aki mobil tangki BPBD Gunung Tabur yang hilang. “Kedua pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah kunci pas berukuran 10/10, 10/12 dan 14/15 serta satu aki 100 ampere merk GS Astra warna hitam putih, dua aki 50 ampere merk Incoe warna biru putih, dua aki 50 ampere merk GS Astra warna hitam putih dan satu buah aki 50 ampere merk Yuasa warna merah putih.
Polsek Gunung Tabur kemudian bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dan Teluk Bayur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dicurigai masih ada tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti lainnya yang belum terungkap.
“Dan memang benar saja, mereka berdua tidak hanya mencuri aki di satu tempat tapi di sembilan tempat yang berbeda,” papar Suradi lagi.
Pencurian pertama pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 01.00 WITA. MF dan RV melakukannya di penumpukan besi tua Jalan Stasiun 3, Teluk Bayur. Empat buah aki berhasil dicuri. Masing-masing 1 aki 150 ampere, 2 aki 140 ampere dan 1 aki 100 ampere.
Pencurian kedua Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 00.00 WITA, 2 buah aki 50 ampere dicuri MF dan RV di Jalan HARM Ayoeb, Teluk Bayur. Ketiga di Kampung Maluang, Sambaliung, pada Kamis (14/1/2021) pukul 00.00 WITA. Dua aki 50 ampere raib dibawa pelaku. Kemudian di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar 00.00 WITA. Pelaku mencuri dua aki ukuran 50 ampere. “Rabu (20/1/2021) pekan lalu pencurian dua aki 50 ampere dilakukan kedua pelaku di parkiran Pasar Sanggam Adji Dilayas,” kata Suradi.
Kamis (21/1/2021) sehari berselang kedua pelaku melakukan pencurian di dua tempat berbeda. Di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb pukul 23.00 WITA. Dua aki ukuran 50 ampere berhasil pelaku curi. Kemudian pada pukul 00.00 WITA di Jalan Poros Bulungan dekat Polsek Gunung Tabur, dua aki 50 ampere raib dibawa pelaku.
Kejadian kedelapan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. Lagi-lagi dua aki 50 ampere berhasil pelaku curi.
Terakhir di Jalan Murjani, Tanjung Redeb, pada Minggu (24/1/2021) kemarin sekitar pukul 00.00 WITA, dua aki 50 ampere dicuri pelaku.
“Total ada 22 aki yang telah dicuri oleh kedua pelaku. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan sementara ini ada 6 buah aki dengan TKP di Gunung Tabur dan dua buah aki dengan TKP di Jalan Murjani, Tanjung Redeb,” ungkap Suradi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan hukuman paling lama kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur