Setelah JP lewat Blok M 11 area PT. NPN ia melihat BRD sedang mencuci truk yang dikendarainya. Setelah itu JP mengaku dipanggil oleh BRD yang mengajak untuk muat buah di Blok N 9-10 Areal PT.NPN. “Berdasarkan keterangan saksi, BRD selesai mencuci mobilnya sekira pukul 06.00 WITA,” kata Iptu Suradi.
Setelah itu, BRD bersama JP bergegas menuju Blok N 9-10 Areal PT.NPN. Setibanya di areal tersebut saksi melihat BRD berusaha mengambil buah kelapa sawit yang sudah ada di tanah kemudian memasukkannya kedalam bak truk perusahaan yang ditumpanginya.
“Sebanyak 200 Janjang yang diangkutnya,” katanya. Kemudian BRD mengajak saksi untuk pergi ke Trans Harapan Jaya tepatnya ke rumah orang yang diduga membeli buah kelapa sawit berinisial AR. Mereka tiba sekira pukul 08.30 WITA. Saksi diajak untuk menurunkan muatannya tersebut ke samping rumah AR.
“Pengakuan saksi selesai menurunkan muatannya dia langsung masuk ke dalam truk yang ditumpangi, sementara BRD menerima uang yang diberikan oleh AR,” ungkapnya. Sekitar pukul 14.00 WITA saksi menghubungi pihak perusahaan untuk memberitahu tentang kejadian tersebut, kemudian sekitar jam 15.00 WITA melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Segah guna proses lebih lanjut.
Sekira pukul 18.00 WITA, BRD berhasil diamankan. Ia disangkakan melakukan tindak pidana perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Bersamaan dengan BRD, jajaran Polsek Segah berhasil mengamankan 3 barang bukti. Yakni, satu buah besi yang digunakan untuk mengambil sawit, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan 200 janjang atau sekitar 1,5 Ton buah sawit.[]
Penulis : */Indra
Editor : Rusdi